TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Sagulung mengamankan tiga pelaku pengeroyokan warga Kaveling Kamboja di depan rumahnya, yang sempat membuat heboh warga Sagulung.
Pasalnya kejadian tersebut terlalu brutal yang membuat korbannya mendapatkan 32 jahitan yakni luka di kepala 14 jahitan dan pelipis 18 jahitan.
Pengamanan ketiga pelaku pengeroyokan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi bersama buser Polsek Sagulung di rumah pelaku masing-masing.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Indra Lesmana (21) warga Perumahan Fortuna, Dirja Suhendra (23) warga Kaveling Nato dan Dandi Pramana (19) warga Kavling Bukit Kamboja Sagulung.
"Ketiganya kita amankan di rumah mereka masing-masing," kata Supardi.
Dari hasil pengembangan kata Supardi, aksi pengeroyokan terjadi karena hal sepele.
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1440H/2019 untuk Wilayah Batam dan Sekitarnya, Batam Buka pukul 18.08 WIB
• Mati Lampu Berdampak Pada Molornya Hasil Pleno, Lik Khai: Kalau Sudah Tak Mampu Mundur Saja!
• Resep Menu Buka Puasa Lengkap di Hari Pertama Ramadhan 2019, dari Minuman, Cemilan, dan Makanan
• Warga Singapura Paling Banyak, Ini Daftar Negara Asal Wisman Sering Piknik ke Kepri
• BISA DICOBA! Ini Dia 7 Makanan Sehat Cocok Jadi Menu Buka Puasa Selama Ramadhan
"Jadi kejadian ini bukan begal (sebelumnya diberitakan aksi begal), tapi murni pengeroyokan,"kata Supardi.
Dia menjelaskan kronologis kejadian, di mana sebelumnya keponakan Arfis Risky (Korban pengeroyokan_red) meminjamkan motor kepada salah satu adek dari pelaku pengeryokan.
"Jadi motor tersebut dua hari baru dipulangkan, alasannya minyak habis, jadi saat motor dikembalikan, Arfis memarahi adek pelaku dan sempat memukulnya dengan gagang sapu," kata Supardi.
Tidak lama setelah adek pelaku pulang ke rumahnya, mereka dia mengadu sama abang dan kawan kawannya.
"Jadi pelaku ini tidak terima adeknya dipukul, mereka datang bertiga, kebetulan saat mereka sampai di rumah korban. Korban hendak keluar dan sudah berada di atas motor, tanpa banyak tanya langsung dikeroyok," kata Supardi.
Pelaku tidak membawa parang, namun melakukan pengeroyokan menggunakan batu dan balok yang didapatkan di sekitar kejadian.
"Jadi kepala korban terkena batu begitu juga dengan pelipisnya,"kata Supardi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sagulung dan sedang dilakukan pengembangan.
"Kita masih kembangkan kasusnya, apakah ada unsur lain,"kata Supardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama di depan umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)