TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 30 perusahaan di Kabupaten Karimun diketahui masih belum membayar atau menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Total nilai tunggakan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 470.000. Bahkan beberapa perusahaan terbilang memiliki tunggakan yang cukup besar.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak kejaksaan dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri melakukan pemanggilan perusahaan menunggak iuran dan perusahaan wajib daftar.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun selama dua hari, yakni Rabu (8/5/2019) dan Kamis (9/5/2019).
• Tiga Hari Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Karyawan PT Sinar Cendana Dapatkan Santunan
• Kawal Kualitas Kepesertaan Demi Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
• Perluas Kepersertaan Sektor BPU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 30 Mitra Gojek Jadi Agen PERISAI
• Santuni Pegawai Honorer Pemkab Karimun, Bupati Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
"Di hari pertama ini pemanggilan peruaahaan menunggak iuran dan hari kedua pendaftaran perusahaan wajib daftar. Tapi besok masih bisa juga bayar tunggakan. Untuk yang wajib daftar ada sebanyak 100 perusahaan," kata Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Adli Hasanuddin.
Diantara perusahaan yang besar tunggakannya adalah PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), dengan jumlah mencapai Rp 318 juta. Atas tunggakan tersebut PT KDH termasuk ke dalam kategori perusahaan macet, atau waktu tunggakan di atas 12 bulan.
"Yang menunggak ini ada kategori meragukan yang waktunya antara enam sampai 12 bulan dan kategori macet tunggakannya di atas 12 bulan. Untuk KDH ini masuk ke kategori macet," jelas Aldi.
Adli menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani MoU dengan kejaksaan selaku pengacara negara. Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
"Tahap keduanya nanti, bagi perusahaan yang sudah diundang tapi tidak hadir maka kita dengan Kejaksaan akan langsung turun ke perusahaannya," tambahnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Karimun, M Hatta R S mengatakan pihaknya melakukan penagihan kepada pihak perusahaan yang menunggak berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita undang perushan-perusahaan kemudian bertanya kepada peserta. Apabila dibayar tunggakannya dan jadi lunas maka kewajiban merek selesai," katanya.
• Download Lagu Religi Bersyukurlah Fatin Sidqia Lubis & Nagita Slavina Dengan Menyebut Nama Allah
• Tradisi Bangunkan Sahur Menggunakan Pesawat Tempur Akan Digelar Lagi, Begini Penjelasan TNI AU
• Polresta Banda Aceh Amankan 48 Slop Rokok asal Batam, Tiga Pelaku Ikut Ditangkap
• VIDEO Detik Detik Wajah Pria Dipatuk Ular 1,6 Meter di Depan Pintu Rumah Temannya saat Bertamu
Namun apabila masih ada ditemukan perusahaan yang bandel, maka akan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan yang berlaku.
Dimana dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan pada ayat 1 perusahaan wajib membayar dan memotong gaji karyawan serta wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya pada ayat 2. Bahkan pihak perusahaan diancan penjara maksimal delapan tahub serta denda Rp 1 miliar apabila melanggarnya.
"Jika tidak selesai kita mengembalikan ke BPJS apakah dilakukan penagihan ulang atau dilakukan proses hukum. Karena di Undang-Undang BPJS ada sanksi pidana. Kita tetap menunggu keputusan pemberikan kuasa," papar Hatta.(ayf)