Serukan People Power, Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana

Pitra mengatakan, seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya.

Eggi menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam undang-undang tentang advokat. (Eggi berbicara people power) sebagai kuasa hukum advokasi (BPN)," ujar Pitra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/10484111/serukan-people-power-eggi-sudjana-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus

Berita Terkini