TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah merilis total libur yang akan didapat oleh Pegawai Negeri Sipil untuk libur Lebaran 1440 Hijriah/2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dilansir dari Kompas.com, mengatakan, PNS atau ASN akan mendapat total libur 11 hari selama libur Lebaran 1440 H/2019.
Awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Hari itu merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
31 Mei (Jumat) kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.
1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Tanggal 3 (Senin), 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.
• JADWAL Libur Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2018/2019, Simak Juga Jadwal Libur Selama Ramadhan 1440 H
• JADWAL Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1440 H/2019, Catat Hari dan Tanggalnya
• PELNI Hapus Penjualan Tiket Kapal Non Seat dan Dispensasi Selama Mudik Lebaran 2019, Ini Alasannya!
• JANGAN SAMPAI KEHABISAN! Ini Daftar Harga Tiket Kapal KM Kelud Dari Dan ke Batam Jelang Lebaran 2019
Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idul Fitri 2019.
Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.
Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.
Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.