BATAM TERKINI

Pegawai BP Batam Tolak Ex-Officio, Begini Penjelasan Anggota Dewan Kawasan Taba Iskandar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, wacana pelimpahan kewenangan Kepala BP Batam Ex-Officio Walikota Batam masih dibahas di Jakarta.

Namun, gejolak terkait rencana kebijakan itu mulai ditunjukkan secara terang-terangan oleh para pegawai di BP Batam.

Mereka mengaku galau dan spontan melakukan penolakan.

Tak hanya lewat spanduk berisi tulisan Tolak Ex-Officio, ratusan pegawai BP Batam juga membuat “petisi” dengan membubuhkan tanda tangannya di spanduk sepanjang kurang lebih 15x2 meter.

Puncak aksi para pegawai, mulai pegawai biasa hingga tingkat eselon di BP Batam dilakukan Kamis (9/5) sore.

Spanduk yang berkop tulisan "Aspirasi Tolak Ex Officio" ini, ditulis dengan tinta warna merah dan hitam.

Adapun mereka yang membubuhkan tandatangannya ini, bukan hanya pegawai yang berada di Gedung BP Batam, tetapi dari pegawai yang berasal dari unit-unit lain.

Mereka sengaja datang dan berkumpul di Gedung BP Batam, sekalian buka puasa bersama.

Aksi ini seakan merupakan kelanjutan dari aksi yang mereka lakukan dengan memasang spanduk-spanduk penolakan ex-officio yang dipasang di kantor setempat maupun sejumlah aset milik BP Batam.

BREAKINGNEWS-Giliran Muncul Spanduk Dukung Walikota Ex Officio Kepala BP Batam

Pegawai BP Batam Galau & Tanda Tangani Petisi Tolak Ex-Officio, Satpol PP: Tak Benar Pemko Melarang

CATAT! Total Libur 11 Hari, Ini Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 1440 H/2019 Untuk PNS/ASN

Ratusan pegawai BP Batam membubuhkan tandatangannya di spanduk sepanjang kurang lebih 15x2 meter, Kamis (9/5/2019) sore. (TRIBUNBATAM.id/DEWI HARYATI)

Lantas, apa tanggapan Dewan Kawasan terkait aksi tersebut?

Anggota tim teknis Dewan Kawasan sekaligus anggota DPRD Kepri Taba Iskandar menyatakan masalah ex-officio secara prinsip tak banyak yang berubah.

Termasuk soal pengawasan anggatan misalnya, Taba menegaskan, pengawasan penggunaan ABPN oleh Kepala BP Batam ex-officio bisa dilakukan oleh DPRD Kepri.

"DPRD Kepri bisa masuk melalui Dewan Kawasan," ungkap Taba.

Dia menegaskan lagi, Ketua DPRD Kepri adalah anggota Dewan Kawasan.

Di dalam lembaga legislatif ini, semuanya bersifat kolektif kolegial termasuk mekanisme pengawasan itu sendiri.

Semua pengawasan keuangan berjalan sebagaimana biasanya sewaktu Kepala BP Batam dijabat personal, tidak ada yang berbeda, karena sudah diatur berdasarkan Permenkeu.

"Ada mekanisme pengawasan. Paling tidak rapat tahunan DK," kata Taba. 

Sementara itu, Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menilai, seharusnya pegawai BP Batam mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Bukan malah melakukan penentangan.

"Mereka kan bukan diberhentikan. Kalau mereka menganggap pegawai BP, mereka harus mengikuti aturan," ujar Lik Khai.

Diakuinya apa pun keputusan pusat hal tersebut sudah melalui tahap kajian yang mendalam. Keputusan itulah yang menjadi solusi dualisme kepimpinan di Batam.

"Jangan dikait-kaitkan dengan politik. Terpenting kinerja diperbaiki, seperti lihat Pelabuhan Batu Ampar tak jadi-jadi dari dulu sampai sekarang. Biaya bongkar muat kan masih mahal. Intinya inilah solusinya sehingga tak ada lagi istilah dua pemerintahan. Itu aja," tuturnya.

Ia mengakui dirinya menerima walikota ex-officio kepala BP Batam. Terlebih dari itu, baik pro maupun kontra biar masyarakat dan pengusaha yang menilainya.

"Kalau pusat kehendaknya begitu harus ditaati. Yang penting kita sebagai pegawai tugasnya melayani masyarakat," katanya. (tribunbatam.id/thom limahekin/roma uly sianturi/leo halawa)

Berita Terkini