Titiek Soeharto Sesalkan Terbitnya SPDP Terhadap Prabowo : Masa Ngirimnya Dini Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo dan Titiek Soeharto

TRIBUNBATAM.id - Politikus Partai Berkarya Siti Hediati Hariadi alias Titiek Soeharto menyesalkan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Titiek Soeharto menyatakan keheranannya karena SPDP itu keluar pada Selasa (21/5/2019) dini hari atau setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU.

“Betul surat itu dikirim ke kediaman Pak Prabowo di Hambalang, tapi masa ngirimnya dini hari?," ujar Titiek Soeharto, ditemui saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Titik Soeharto dan neno Warisman Bergabung dengan Pengunjuk Rasa: Besok dan Lusa Saya Tetap di Sini

Demokrat dan PAN Dikabarkan Merapat ke Jokowi, Cak Imin Sebut Partai Koalisi Sudah Cukup Kuat

Kubu Prabowo Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza: Pembuktiannya Tidak Mudah

Anak Mantan Presiden Indonesia Ikut Unjuk Rasa di Depan Kantor Bawaslu, Sampai Loncat Pagar

"Surat tanggal 17 Mei 2019 tapi ngirimnya baru setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemilu oleh KPU RI, tidak bisa lebih elegan sedikit ya?,” sambungnya.

Lebih detail, Titiek Soeharto mengatakan surat itu diterima Prabowo Subianto sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Titiek Soeharto, pengiriman SPDP itu sebagai bentuk penghinaan kepada mantan suaminya tersebut.

“Padahal beliau sudah melakukan hal-hal yang baik untuk bangsa, kenapa dikirim surat seperti itu? Itu seperti menghina atau apa ya?” Tanya Titiek Soeharto.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.

Hal itu ia sampaikan menanggapi penarikan SPDP Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar.

Polisi Perlu Cross-Check Pengakuan Eggi & Lieus, BPN: Pernyataan Prabowo Tidak Mengarah Dugaan Makar

Jhon Heri Jabat Wakapolres Karimun Gantikan Agung Gima Sunarya. Ini Pesan Kapolres ke Wakilnya

Saparuddin Muda Bantah Menampar Anggota Bawaslu Kota Batam, Sebut Bosar Sudah Lancang

Polisi Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Lapas IIB Bener Meriah yang Kabur, Ini Kronologisnya

"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas, apa namanya kalau tidak profesional?" ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fadli Zon mengatakan, selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.

Karena itu, Fadli Zon menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo Subianto tidak masuk akal.

"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional. Jangan mengada-ada, apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," tuturnya.

Wakil Ketua DPR itu juga melihat kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah. Padahal, polisi adalah pilar penegakan hukum.

"Kita ini berbagai ras, keberagaman menyatukan. Kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa, saya kira itu sangat berbahaya nanti," paparnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
12

Berita Terkini