Refly Harun menjelaskan kerangka berpikir tersebut berlaku sejak Pemilu 2004.
"Paradigma ini berlaku sejak tahun 2004, 2009, dan 2014," kata Refly Harun.
Terkait adanya gugatan pada Pemilu 2019, Refly Harun menjelaskan bahwa kerangka berpikir itu mungkin dapat digunakan kembali oleh MK atau tidak.
Refly Harun mengatakan bahwa MK juga memiliki kemungkinkan untuk menggunakan paradigma lain dalam menangani gugatan sengketa pemilu.
SIMAK VIDEONYA:
Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mengajukan pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5/2019).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.