PILPRES 2019

Gugatan Prabowo Bisa Kandas di MK, Ini Analisa Refly Harun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prabowo Subianto minta kekerasan dihentikan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Kerusuhan 22 Mei, yang menolak hasil Pilpres 2019, masih hangat dibicarakan publik.

Polisi pun terus mengungkap aksi 22 Mei yang disebut-sebut sudah teroganisir, dan sistematis tersebut.

Ratusan pengunjukrasa yang diduga sebagai provokator kerusuhan 22 mei, sudah diamankan.

Polisi pun mengungkap fakta baru, berupa percakapan koordinasi yang diduga dilakukan para provokator.

Percakapan ini dilakukan melalui pesan instan Whatsapp.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu bukti dari massa provokasi yang melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta saat aksi 22 Mei sedang berlangsung.

Salah satu yang diamankan polisi adalah pesan di grup WhatsApp yang dibuat oleh sejumlah provokator di aksi 22 Mei kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan isi pesan grup WhatsApp tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Argo menjelaskan bahwa dalam pesan tersebut sempat ada pembahasan mengenai rencana penyerangan.

"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp, contoh 'persiapan buat perang yang lain mana'," kata Argo Rabu (22/5/2019).

Dalam chat grup tersebut, massa juga tampak melaporkan situasi massa di beberapa lokasi di Jakarta.

"Kemudian, ada kata-kata lagi, seperti 'rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok'," ungkap Argo.

Dalam chat grup itu pula, ada sejumlah massa yang tampak memantau keberadaan Jokowi.

Hal tersebut terlihat dari pesan di grup tersebut yang melaporkan keberadaan Jokowi yang dilihatnya dari stasiun televisi.

Halaman
1234

Berita Terkini