Pembuat Hoaks Brimob China Terciduk, Lesu Saat Dibawa ke Kantor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan netizen swafoto bersama tiga anggota Brimob saat aksi 22 Mei yang akhirnya diedit tersangka SDA dengan caption Brimob China

"Kemudian yang bersangkutan juga melakukan dengan sengaja pemberitaan bohong di medsos yang mengakibatkan keonaran di masyarakat," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.

"Menyebarkan ke beberapa WA grup ada tiga sampai empat grup," tambahnya.

Anggota Bareskrim Cyber Polri menjelaskan kabar bohong itu bermula, dari seseorang yang berswafoto bersama tiga orang anggota Brimob saat hadir di aksi 22 Mei.

SDA kemudian menyertakan foto tersebut dengan narasi kebohongan.

"Berdasarkan capture foto yang dilakukan seseorang di TKP," jelas anggota Bareskrim Cyber Polri.

SDA yang ditangkap pada pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019) telah mengakui perbuatannya.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya.

SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China berinisial SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

SDA dikenakan beberapa pasal dengan ancaman penjara enam tahun lamanya.

"Kami melakukan penangkapan kemarin pada pukul 16.30, tersangka sudah mengakui," ucap anggota Bareskrim Cyber Polri.

"Pasal 45, tentang informasi dan transaksi eletronik, pasal 16 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 14 dan 15 tentang peraturam hukum pidana yang berakutan 6 tahun penjara," tambahnya.

Ketiga anggota Brimob yang hadir di jumpa pers itu kemudian diberikan kesempatan berbicara secara bergantian.

Halaman
123

Berita Terkini