Hadapi Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2019 di MK, KPU Tunjuk 5 Badan Konsultan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari

6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.

327 gugatan diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.

"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.

Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini

Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.

Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019). 

Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.

"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia

Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).

Baca: Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).

Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).

Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).

Resmi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Inilah Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi

Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).

Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.

Halaman
1234

Berita Terkini