PEMILU & PILPRES 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.
Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.
Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.
Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019).
Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.
• Kisah Haru Aksi 22 Mei. Pedagang Bagi-bagi Gorengan dan Siapkan Sajadah Darurat untuk Polisi
• Resmi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Inilah Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi
• BPN Prabowo - Sandi Masuk dari Belakang Gedung MK untuk Serahkan Gugatan. Bambang Ungkap Alasannya
"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia
Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).
Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).
Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).
Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).
Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).
Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.
Prabowo-Sandi daftarkan gugatan
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.