PEMILU & PILPRES 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.

"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.

Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.

Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019). 

Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.

Kisah Haru Aksi 22 Mei. Pedagang Bagi-bagi Gorengan dan Siapkan Sajadah Darurat untuk Polisi

Resmi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Inilah Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi

BPN Prabowo - Sandi Masuk dari Belakang Gedung MK untuk Serahkan Gugatan. Bambang Ungkap Alasannya

"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia

Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).

Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).

Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).

Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).

Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).

Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.

Prabowo-Sandi daftarkan gugatan

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.

Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Hashim memimpin rombongan tersebut.

Dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.

Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.

Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.

Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.

"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.

Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.

Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

(Tribunnews/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini

Berita Terkini