2. Respons Sekjen PDI-P
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempercayakan sepenuhnya jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan mBambang Widjajanto yang meminta MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup.
"Sebaiknya kita berpikir positif. Kita Percayakan pada Mahkamah Konstitusi yang selama ini terbukti selalu independen dan merdeka di dalam mengambil keputusan karena telah diisi oleh hakim-hakim yang memiliki sikap kenegarawanan," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut (sidang) bisa dilaksanakan dan dibuktikan," ujar dia lagi.
Hasto menilai apa yang disampaikan Bambang Widjojanto tersebut justru menunjukkan ketidaksiapan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam menyiapkan bukti materiil yang kuat.
Hasto menambahkan sebaiknya Tim Hukum Prabowo-Sandi fokus menyiapkan bukti yang mampu menunjukkan tudingan kecurangan pemilu yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
• Mustofa Nahrawardaya Derita Asam Urat, Darah Tinggi, dan Diabetes, Istri Bawakan Obat ke Bareskrim
Sebaliknya, ia mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sangat siap menghadapi gugatan tersebut.
"Sudah kami lakukan dengan baik bahkan besok kami juga akan melakukan rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek," lanjut dia.
3. Kata Pengamat
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi meyakini MK bukanlah mahkamah kalkulator sehingga bisa memutuskan sengketa Pilpres 2019 secara independen.
"Menurut saya iya. MK bukan mahkamah kalkulator," ujar Veri saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Ia meyakini MK merupakan lembaga peradilan yang progresif.
Hal itu, kata Veri, terbukti saat MK mengadili sengketa Pilkada Jawa Timur di tahun 2008 dan 2013.
Saat itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang di Jawa Timur pada 2008 dan 2013 lantaran memutuskan adanya tindakan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).