Ini Reaksi Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

Mulai dari rencana persidangan awal, sidang pemeriksaan, hingga pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.

Tim Prabowo-Sandi Jadikan Berita Media Sebagai Bukti Kecurangan, Ini Tanggapan Sekjen PDIP 

Sandiaga mengatakan, pihaknya saat ini menaruh perhatian yang sangat besar pada Mahkamah Konsitusi menangani gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

"Kita menaruh perhatian besar Pada MK sebagai jawaban dari harapan masyarakat untuk perbaikan proses pemilu ini khususunya untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan maupun juga dengan yang terjadi di lapangan yang dilampirkan oleh masyarakat bisa diungkap dan bukti-bukti tersebut nanti dikeluarkan pada saat persidangan untuk menjadi perbaikan aspek pemilu tahun ini," ucapnya.

5. KPU Siapkan 20 Pengacara

Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat BPN Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (bangka.tribunnews.com)

Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU

Berita Terkini