Sementara itu, saat sedang haid, wanita dilarang melakukan dua hal.
Dua hal tersebut adalah dilarang tinggal di masjid atau duduk di masjid.
Yang kedua adalah memegang mushaf.
Mushaf adalah buku Alquran yang isi semuanya adalah ayat-ayat Alquran.
Masih kata Wahid Ahmadi, jika wanita yang sedang haid bisa melakukan zikir.
Selain itu, membaca Alquran juga diperbolehkan asal tidak memegang mushaf.
Alquran yang terdapat terjemahan bahasa Indonesia termasuk bukan mushaf.
• Waktu Berbuka Puasa Ramadhan 2019 di Batam, Jakarta, Padang, dan Kota Lainnya, Simak Jadwalnya
• Video Syur YouTuber yang Suka Ngeprank Tersebar di Media Sosial, Punya Ribuan Subscribe
• Rizal Malarangeng Nilai Prabowo Ada di Persimpangan Demokrasi, Ini Alasannya
Aplikasi Alquran yang berada di smartphone juga bukan termasuk dari mushaf.
Jadi kalau wanita haid membaca, atau menghafal ayat Al Quran itu masih diperbolehkan.
Atau membaca Al Quran tapi tidak dari mushaf berarti dari Al Quran terjemah atau dari HP itu bisa dibaca.
Hal itu adalah amalan yang bisa dilakukan bagi wanita haid untuk tetap bisa mengejar dan mendapatkan malam Lailatul Qadar.
Hukum menjalankan Itikaf di masjid bagi Wanita
Hukum itikaf adalah sunnah, maka wanita diperbolehkan mengikuti itikaf.
Yang terpenting saat wanita melakukan itikaf di masjid adalah harus menjaga masjid tersebut aman.
Selain aman, masjid yang digunakan untuk itikaf juga ruangannya harus tertutup.