PPDB 2019

PPDB 2019 Pakai Aturan Baru, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Inilah Bedanya dengan PPDB 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua calon siswa saat melihat lokasi tempat tinggal melalui Google Maps dalam melakukan pendaftaran PPDB di SMPN 20 Batam, Selasa (14/5/2019).

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan

"daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam PPDB 2019 ini, juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud Muhadjir Effendi mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy. 

PERSYARATAN

Jenjang TK:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Jenjang SD

Halaman
1234

Berita Terkini