TRIBUNBATAM.id - Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga sudah mengajukan tuntutan dengan berbagai alat bukti terkait sengekata Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) dalam Pilpres 2019 kepada Mahkamah Konstitusi.
Satu dari tujuh tuntutan yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga adalah mendiskualifikasi pasangan pemenang 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
Sengketa Pilpres 2019 tersebut kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
• BREAKINGNEWS - Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur, Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
• Lama Tak Terdengar, Penampilan Lina Mantan Istri Sule Bikin Pangling, Tampil Beda Gunakan Kebaya
• Penyandang Dana Kerusuhan 22 Mei Terendus, IPW Desak Polri Juga Periksa Titiek Soeharto, Ada Apa?
• Penyandang Dana Kerusuhan 22 Mei Terendus, IPW Desak Polri Juga Periksa Titiek Soeharto, Ada Apa?
Dia menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam Pemilu 2019.
Dia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pasangan nomor urut 02 dalam gugatannya.
"Yang ke dua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.
Ali Lubis mengaku akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Ultimatum Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun mengapresiasi langkah BPN Prabowo - Sandiaga yang mengajukan gugatan ke MK.
Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo -Sandiaga memiliki banyak pengalaman di MK.
"Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentukan siapa yg menang dlm Pilpres 2019,"tulis Mahfud MD di akun resmi Twitternya.
Menurutnya, di MK ada dua masalah yang bisa dijernihkan.
Pertama, kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Untuk kesalahan jumlah suara, pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, Plano, dan lain-lain.
Hal tersebut bisa mengubah perolehan suara masing-masing paslon atau malah sebaliknya bisa juga menguatkan keputusan KPU.
Untuk kecurangan pelaksanaan Pemilu, Mahkamah Konstitusi bisa memutus untuk pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau TPS-TPS.
Syaratnya adalah kecurangan itu harus terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Semua kemungkinan terbuka. Kita awasi,"tulisnya lagi.
Namun, agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik, Mahfud MD pun memberikan ultimatumnya.
"Wahai teman2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagalah independensi, jangan mau diintervensi dan jangan sudi diterror. Dengan profesionalitas dan keteguhan hati, dulu pd usia 9 tahun (2012), MK Indonesia dinobatkan dlm "Hanvard Hanbook" masuk dlm 10 MK terbaik (terfektif) di dunia,"tulisnya di akun twitternya.
Salah seorang warganet pun mempertanyakan adanya intervensi dan teror di MK.
"Memang ada yg ngintervensi + neror prof?! @lexwok72
"Faktanya sih tidak ada kalau di dalam. Tapi di masyarakat, kan ada dugaan intervensi dan terror sehingga kita harus mengingatkan teman2 di MK agar tak terpengaruh. Pokoknya, hukum harus ditegakkan tanpa boleh dipengaruhi oleh kekisruhan politik,"jawab Mahfud MD.
• Ini Deretan Seleb Dunia Beragama Islam yang Rayakan Idul Fitri 2019, Ada Artis Kesayanganmu?
• Penyandang Dana Kerusuhan 22 Mei Terendus, IPW Desak Polri Juga Periksa Titiek Soeharto, Ada Apa?