VIRAL DI MEDSOS

Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Asli, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Pasal Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Asli, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Pasal Pidana

Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Asli, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Pasal Pidana

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi telah menindak pengendara mobil Toyota Fortuner yang melaju ugal-ugalan di kawasan Jalan Raya Puncak Bogor, Sabtu (1/6/2019).

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan nomor polisi dan dokumen mobil Toyota Fortuner tersebut adalah asli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelat dan dokumen mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah asli.

Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik."

Presiden Jokowi Sambangi Kediaman Megawati untuk Halal Bihalal, AHY dan Ibas Turut Hadir

Keutamaan Puasa Syawal Selama 6 Hari Setelah Bulan Ramadhan, Hukummnya Sunah Muakkadah

Kapan Puasa Syawal Selama 6 Hari Dilaksanakan? Berikut Penjelasan Serta Niat dan Tata Caranya

"Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di ruangannya, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim) )

Polisi, katanya, sudah melakukan penindakan.

Pihak berwenang sudah menyita dokumen mobil tersebut maupun SIM pengendaranya.

Namun, dia mengungkapkan bahwa tidak ada unsur pidana dari kejadian tersebut.

Menurutnya, pengemudi hanya melanggar aturan lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ujarnya.

Sementara itu, Dedi menuturkan, Staf Logistik (Slog) Polri sedang menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

Sempat Disebut Pelat Palsu

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri menuturkan bahwa pelat mobil tersebut palsu.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai peruntukan atau palsu. Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," kata Fadli saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).

Peristiwa itu menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.

Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri.

Halaman
12

Berita Terkini