Jelang Sidang, Refly Harun Sebut Ada Cela Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

11 Juni 2019: Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019: MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019: MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019: Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019: MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Sebelumnya, Refly Harun memberikan pendapat soal permohonan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (28/5/2019) malam.

Mulanya, pembawa acara meminta tanggapan Refly Harun soal sejumlah pernyataan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Mulai dari pelanggaran pemilihan presiden yang dianggap telah pada tahap terstruktur, sistematis dan masif (TSM), lalu istilah Mahkamah Kalkulator hingga pernyataan soal pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk.

"Jadi begini saya ingin memulai dengan pada posisi yang berdiri di tengah, mau melihat permohonan dari sisi 02 dan defense dari 01," ujar Refly menanggapi.

Menurutnya pihak kubu paslon Prabowo-Sandi dan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin memiliki 3 pandangan soal pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon dan pihak terkait jadi kalau saya bicara tentang 3 paradigma," kata Refly.

"Paradigma pertama adalah paradigma yang memang terdapat pada UU MK itu paradigmanya adalah permohonan itu sederhana sekali soal hitung-hutangan saja."

"Kalau terbukti kemudian dikabulkan, kalau tak terbukti ditolak jadi tidak ada pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang," sambungnya.

Refly Harus kemudian menjelaskan perubahan paradigma tersebut di bawah era kepemimpinan Mahfud MD, yang menjabat sebagai Ketua MK, tahun 2008.

Halaman
123

Berita Terkini