Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur
PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019.
MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama.
Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/6/2019).
Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. (tribunbatam.id/endra kaputra)