TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan pihaknya terus mempersiapkan diri dan optimis akan memenangkan sengketa tersebut.
Arief menegaskan, hal ini lebih kepada bagaimana tanggung jawab KPU RI.
"Jadi sidang di MK itu bukan persoalan salah benar, menang kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggungjawabkan, termasuk di persidangan MK," ujarnya.
• Mahasiswi Kedokteran UMI Makassar Ini Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Poros Bone - Makassar
• Momen Kemesraan Syahrini dan Reino Barack di Selandia Baru Terekam, Apa Saja yang Dilakukan Mereka?
• Khoerul Fuad Asal Jambi Jatuh dari Jembatan Cimanuk saat Istirahat di Tepi Jembatan, Kondisinya?
• Setelah Mucikarinya Bebas, Vanessa Angel Tampil Beda pada Sidang Kali Ini, Simak Penampilannya
Untuk menghadapi persidangan ini, Arief memaparkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi.
Saksi tersebut, jelas Arief, berasal dari kalangan penyelenggara Pemilu.
"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. Saksinya lebih ke penyelenggara," jelas dia.
Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan KPU RI akan menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tim hukum selama dua hari ke depan untuk mempersiapkan diri jelang sidang.
"Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU Provinsi dengan membaca dokumen dari Kabupaten/Kota, bersama tim penasihat hukum kita dan kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," papar Arief.
Bahkan, ungkap Arief, pihaknya bersama tim hukum juga sudah memformulasikan dokumen yang dibutuhkan, hingga membuat formulasi jawaban dari materi gugatan.
Sementara itu berdasarkan informasi dari situs mkri.id seperti dikutip dari Kompas.com, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK adalah sebanyak 323.
Adapun gugatan untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, ada total 334 permohonan gugatan yang masuk.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siap Hadapi Gugatan ke MK, Ketua KPU Arief Budiman: Ini Bukan Soal Menang atau Kalah