TRIBUNBATAM.id - Jelang sidang perdana gugatan tim BPN Prabowo - Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juli mendatang, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara.
Anwar Usman memastikan tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi MK.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Anwar saat itu ditemui di tengah melaksanakan halal bi halal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dia menegaskan pihak manapun yang melakukan intervensi pada MK tidak akan memiliki arti.
Ditegaskannya dia hanya akan tunduk pada konstitusi dan Allah SWT.
• Setelah Para Kader Demokrat Bicara, Kini Giliran Sekjen Demokrat Buka Suara, Dia Tanggapi Tiga Hal
• Ketua Kadin Batam Dukung Lukita Maju Pilwako Batam, Ini yang Dilakukannya
• Rencana Lukita Ikut Pilwako Batam Karena Dorongan Kawan-Kawan, Ini Pengakuan Kepala Kadin
• Usai Portugal Kalahkan Belanda di Final UEFA, Ronaldo Ajak Pemain Ini Gabung Juventus, Siapakah Dia
"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya Anwar.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menuturkan akan ada pengawalan ketat kepada sembilan hakim MK sejak 20 Mei 2019 sampai 9 Agustus 2019.
Para pengawal tersebut ditugaskan untuk menjamin keamanan sejak para hakim berada di kediaman.
Tak sampai di situ, dalam perjalanan dari rumah ke kantor, bahkan sampai ke kampung halaman para hakim, jika para hakim ingin mengunjungi kampung halamannya.
"Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim. Pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman," kata Guntur.
"Bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," sambungnya.
"Pengamanan untuk satu hakim, empat sampai lima orang, terdiri dari satu ADC (aide-de-camp), satu Patwal, satu kediaman di rumah dinas, satu kediaman rumah asli," beber Guntur.
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;