TRIBUNBATAM.id - Proses persidangan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung.
Tidak hanya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menyiapkan berkas untuk dimasukkan ke MK.
KPU RI akan mendatangi MK pada Rabu (12/6/2019) siang ini.
Kedatangan KPU untuk menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil Pemilu.
Dalam hal ini KPU bertindak sebagai tergugat, sementara penggugat ialah BPN Prabowo - Sandiga.
• Pelatih Persib Bandung Beri Latihan Berat kepada Anak Asuhannya, Alasannya? Lawan Musuh Bebuyutan?
• Soal Tim Mawar, Begini Komentar Menhan Ryamizard Ryacudu
• Kepada Irfansyah, Pria Suruhan Kivlan Zein untuk Bunuh Dirinya, Yunarto Wijaya Bicara Begini
• Soal Status Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga: KPU Jangan Pakai Standar Ganda, Maksudnya?
"Betul, siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).
Hasyim mengatakan, dokumen-dokumen yang akan dibawa pihaknya ke MK telah disiapkan sejak beberapa hari lalu.
Dalam dokumen tersebut, tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN.
Dia memastikan, jawaban yang bakal diberikan KPU tidak akan keluar dari koridor yang diajukan pemohon.
"Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02. Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," ujar Hasyim.
Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini.
Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil Pilpres.
Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.
Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil Pemilu Presiden pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17 - 24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPU Datangi MK Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti terkait Gugatan Sengketa Hasil Pemilu