Soal Status Ma'ruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga: KPU Jangan Pakai Standar Ganda, Maksudnya?
Status calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terus dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN)
TRIBUNBATAM.id - Status calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terus dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga hingga saat ini.
Ma'ruf Amin diketahui masih menjabat petinggi di perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) ketika mendaftarkan diri sebagai Cawapres mendampingi Capres Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN 02 Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto memberikan keterangan soal Ma'ruf Amin yang berstatus sebagai petinggi di perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) tersebut.
Dilansir oleh channel YouTube Macan Idealis, Bambang Widjojanto (BW) mengajukan revisi gugatan dengan satu poin di antaranya soal jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Mandiri Syariah bukan BUMN dan merupakan anak perusahaan BUMN.
• Akibat Bebas Cukai Rokok dan Mikol Dicabut, Pengusaha di Batam Rugi Rp 500 Juta
• Heboh Soal Postingan Bayi di Atas Pesawat, Angela Gilsha Malah Jadi Sorotan Media Asing
• VIRAL DI MEDSOS, Lampu Lalu Lintas di Tangerang Bikin Kesal Warga, Merahnya Lebih dari 700 Detik
• Ramalan Zodiak Besok 13 Juni 2019, Sagitarius Pesonamu Bikin si Doi Jatuh Cinta, Libra Kerja Keras
"Tetap ada keuangan negara walaupun mereka sebut itu keuangan koorporasi tapi itu kan ada keuangan negara yang mengalir di situ," ujar BW, Rabu (12/6/2019).
"Ada satu teman yang bilang begini emang kalau ibunya ayam anaknya bisa monyet? Kalau ibunya ayam pasti anaknya ayam, kalau ibunya ayam anaknya enggak mungkin BW, itu analoginya gitu."
Lalu, selain berpedoman pada Undang-Undang (UU) Anti-Korupsi, ada pula Undang-Undang yang bisa dielaborasikan untuk polemik tersebut.
"Terus ada lagi sebenarnya ada UU Anti-Korupsi baca juga UU Keuangan Negara di dalam pasal 2, di situ didefinisikan apa yang disebut keuangan negara," kata BW.
"Menurut saya sebenarnya yang ingin berdebat secara teks ada perdebatan yang belum cukup dielaborasi, dan dari UU Anti-Korupsi, UU Keuangan Negara, terus dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambah BW.
"Itu jelas ada problem bagi Pak Ma'ruf hari ini kalau dihadapkan dengan pasal 227 Huruf P UU Nomor 7 tahun 2017", sambung BW lagi.
Menurut BW, KPU seharusnya tak menggunakan standar ganda dalam kasus ini.
Karena KPU pernah juga menemui kasus yang sama.
"Isunya itu kan yang paling menarik kita mau cari pemimpin yang standar moralnya menjadi dasar filosofi di pasal itu enggak? Dan saya juga mau bilang sama KPU, KPU jangan bermain-main dan jangan berstandar ganda," ujar BW.
"KPU sendiri pernah punya satu pendapat di satu kasus yang dia tangani, dia menyatakan bahwa bakal calon adalah anggota atau karyawan badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, coba cek lah KPU, jadi anda enggak bisa berstandar ganda," tambahnya lagi.