Buntut dari Telanjang Berpelukan di Mobil, Dua Pria Dihukum Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNBATAM.id - Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat vonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman tersebut karena kedua pria itu ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu.

Mereka juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).

Adapun putusan dibacakan majelis hakim Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.

"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar."

"Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan."

"Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).

Warga Histeris Lihat Jokowi Sekeluarga Datang ke Trans Studio Mall Bali, Ini yang Dilakukan Warga

Jelang Laga Kontra Tira Persikabo, Ini Pengakuan Kapten Persib Bandung Supardi Nasir

Kivlan Zein Akhirnya Meminta Perlindungan Hukum dari Danjen Kopassus

Usai Bertemu Ahmad Dhani, El Rumi Hindari Wartawan, Tapi Unggah Status yang Ungkapkan Isi Hatinya

Menurut Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Dengan itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.

Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati.

Halaman
12

Berita Terkini