Hori, Asal Lumajang yang Gadaikan Istri dengan Rp 250 Juta sampai Berakhir Tragis, Ini Kata Istrinya

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Polres Lumajang akhirnya meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam lanjutan kasus dugaan penggadaian istri oleh Hori (43), Jumat (14/6/2019)

Menurut M Arsal Sahban, gadai itu semestinya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah

 

Berita Terkini