Hori, Asal Lumajang yang Gadaikan Istri dengan Rp 250 Juta sampai Berakhir Tragis, Ini Kata Istrinya

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Polres Lumajang akhirnya meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam lanjutan kasus dugaan penggadaian istri oleh Hori (43), Jumat (14/6/2019)

TRIBUNBATAM.id -  Fakta lain di balik kasus dugaan suami gadaikan istri sendiri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur perlahan-lahan mulai terkuak.

Fakta tersebut mencuat setelah Polres Lumajang meminta keterangan dua orang terlibat.

Kasus suami gadaikan istri itu berbuntut pada kasus pembunuhan yang dilakukan Hori (34), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Mereka adalah Hartono (38) dan Lasmi (34).

Lasmi adalah isrti Hori. Sedangkan Hartono disebut sebagai lelaki tempat Hori menggadaikan istrinya.

Namun, dari jawaban yang disampaikan Hartono dan Lasmi kepada polisi, Jumat (14/6/2019), muncul jawaban dan fakta yang berbeda.

Dari perbincangan yang dilakukan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban itu terkuak sejumlah cerita dari Hartono dan Lasmi.

Hartono, warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang merupakan orang yang meminjami uang Hori sampai Rp 250 juta.

Sedangkan Lasmi disebut sebagai istri Hori.

"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Arsal kepada Surya (Grup Tribunmadura.com).

FPI Datangi Gedung MK saat Sidang Gugatan Pilpres Berlangsung, Ketua Umum FPI: Kami Awasi Penyusup

Polisi Sebut Ifan Seventeen bisa Dijerat Pasal Perzinahan, Ini Ancaman Hukuman Penjaranya

Status Ketua dan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Dipertanyakan, Soal Apa Itu?

Pelajar Kelas X Asal Brebes Ini Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh kepada Wanita 40 Tahun, Ini Modusnya

Dari pengakuan Lasmi dan Hartono, terkuak indikasi Lasmi sebagai jaminan utang tidak benar.

Lasmi dijadikan jaminan utang itu muncul dari pengakuan Hori kepada polisi.

"Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori," imbuh M Arsal Sahban.

Karenanya sejauh ini, pengakuan Hori yang menjadikan Lasmi 'jaminan' utang terbantahkan dengan keterangan Lasmi.

Dalam video yang dikirimkan M Arsal Sahban, Lasmi mengaku tidak dijadikan jaminan utang oleh Hori.

Kata Lasmi, dirinya pergi meninggalkan Hori karena ditelantarkan oleh lelaki itu selama hidup dan berumah tangga dengannya.

Lasmi mengaku tidak diberi nafkah, juga beberapa kali mendapatkan tindak kekerasan dari Hori alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena itu, Lasmi memilih pergi. Nah, Lasmi yang mengenal Hartono akhirnya memilih bersama lelaki tersebut.

Di sisi lain, Hartono juga memang meminjamkan uang Hori sampai Rp 250 juta.

Lasmi dan Hartono mengaku menikah pada bulan April lalu. Keduanya menikah secara siri.

"Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang," tegas Hartono.

Lasmi dan Hartono saling mengenal karena juga ulah Hori.

Meskipun awalnya Hartono mengenal Lasmi dengan nama Holifah.

Hori yang meminta Lasmi mengaku sebagai Holifah untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Hartono.

Mendengar penuturan keduanya, Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kembali menegaskan jika persoalan tersebut pelik.

Karena itu, dirinya berjanji akan mengurainya hingga permasalahan kasusnya benar-benar menjadi terang benderang dan terurai.

"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas M Arsal Sahban.

Seperti diberitakan, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, Hori (43) membacok Muhammad Toha (35) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Muhammad Toha tewas akibat bacokan itu.

Belakangan diketahui. bahwa Toha korban salah sasaran rencana pembunuhan.

Hori berencana membunuh Hartono, dan hendak merebut kembali istrinya, Lasmi dari tangan Hartono.

Paska pembunuhan itulah mengalir sejumlah pengakuan, termasuk pengakuan dari Hori yang mengatakan, bahwa dirinya menjaminkan istrinya kepada Hartono karena dirinya memiliki utang Rp 250 juta, alias suami gadaikan istri.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang yang kaya raya bernama, Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman uang ratusan juta tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan, alias gadaikan istri sendiri.

Usai itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Dia pun lantas mendatangi Hartono yang rumahnya berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu hingga tewas bersimbah darah.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat. Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi. Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Pihaknya, kata Muhammad Arsal Sahban akan mendalami motif yang sebenarnya.

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan, tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurut M Arsal Sahban, gadai itu semestinya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah

 

Berita Terkini