TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD menjawab pertanyaan seputar permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah.
Jawaban mantan Ketua MK tersebut muncul setelah kepadanya ditanyakan soal permasalahan jabatan calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin di dua bank syariah itu akan diterima oleh MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Kabar Petang di saluran YouTube tvOneNews, Kamis (13/6/2019).
Dalam pembahasan tersebut, awalnya pembawa acara menanyakan Mahfud MD soal adanya pengajuan bukti baru.
"Ini kan temuan dan bukti sudah diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi. Seandainya dalam proses persidangan ini penggugat mengajukan bukti tambahan, apakah ini bisa diterima hakim?" tanya pembawa acara.
• Tiba di Real Madrid, Eden Hazard Minta Nomor Punggung 10 dari Luca Modric, Lihat Ini Reaksi Modric
• Prada DP, Terduga Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Ditangkap, Ibu Korban Bilang Begini
• Soal Kerusuhan 21-22 Mei, IPW Minta Polisi Periksa Keluarga Cendana: Titiek Soeharto, Setelah Itu?
• TKN Jokowi - Maruf Sudah Siapkan Dua Versi Jawaban untuk Hadapi Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga
Menjawab hal tersebut, Mahfud menjelaskan soal sidang pemeriksaan permohonan yang akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Mahfud memaparkan, dalam sidang pemeriksaan permohonan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Saat itu, kata Mahfud, upaya perbaikan itu masih bisa dilakukan.
"Besok kan acaranya pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan itu yang pertama dilakukan adalah memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya," jelas Mahfud.
"Sebelum pokok-pokok permohonan disampaikan di sidang resmi, upaya perbaikan itu masih dimungkinkan."
"Bahkan, ketika membacakan pokok permohonan, perbaikan itu bisa langsung dilakukan," ungkap dia.
Namun, papar Mahfud, perbaikan tersebut bukanlah berarti bahwa pemohon bisa mengajukan materi baru.
Dijelaskan, yang bisa dilakukan hanya menyangkut pada perbaikan materi lama.
"Misal angkanya tertulis 17 ribu, maksudnya 1700. Atau kemarin tertulis tempatnya di Sukamiskin, ternyata di Sukadana, dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tapi kalau materi baru biasanya tidak bisa diajukan lagi, sehingga tidak merepotkan termohon," sambung Mahfud.