TRIBUNBATAM.id - Aksi saling serang dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung sengit antara TKN Jokowi - Ma'ruf dan BPN Prabowo - Sandiaga.
Pada sidang ke dua gugatan sengketa Pilpres, Selasa (18/6/2019), ketua tim hukum kubu Jokowi - Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menyoroti pilihan kata yang digunakan oleh kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Yusril, pilihan kata itu menegaskan bahwa permohonan kubu Prabowo - Sandiaga hanyalah sebuah asumsi tanpa alat bukti yang sah.
Yusril mengaku kesimpulan itu dia sampaikan setelah menghitung jumlah penggunaan kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ oleh kubu 02 dalam permohonannya.
"Itu menunjukkan permohonan mereka banyak berdasarkan asumsi, padahal pengadilan bicara bukti, bukan asumsi,” jelas Yusril di sela persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan jika melihat permohonan kubu 02 dirinya mengaku optimis permohonan tersebut akan ditolak.
• Disinggung Kok Sendirian Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, BW : Tenang, Tim Sedang Siapkan Saksi
• Lirik Lagu dan Video Klip You Need to Calm Down Taylor Swift, Video Klip Bertabur Bintang
• Roy Marten Tanggapi Isu Kedekatan Gading Marten dengan Putri Menteri Susi: Bisa Ditenggelamkan Kita
• PT Volex Pindahkan Pabrik dari China ke Batam, Butuh 1000 Pekerja
• Ini Bantahan TKN Jokowi - Maruf Atas Tudingan BPN Prabowo - Sandiaga Soal Dana Kampanye
Terutama jika kubu 02 tak bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) secara kuantitatif.
“Kalau pelanggaran TSM bukan kewenangan MK, tentu harus dibuktikan bahwa pelanggaran TSM itu bisa memberi dampak pada perolehan suara, jadi tak bisa kalau hanya asumsi, pasti ditolak,” tegasnya.
“Misal soal kenaikan gaji PNS, menaikkan gaji dan tunjangan kan sudah disepakati bersama DPR RI."
"Kalau pun kemudian PNS yang berjumlah misal 4,1 juta orang itu memilih Jokowi semua apakah bisa dibuktikan, kalau ditanya satu-satu pilih siapa kan melanggar undang-undang."
"Kalau pun angka 4,1 juta itu kemudian dianulir tidak serta merta memenangkan Pak Prabowo karena selisihnya 17 juta,” pungkas Yusril.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo - Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
Menaikkan gaji perangkat desa.