Latifah mengatakan dia yakin karena bisa melihat dari samping bilik suara.
Belakangan Latifah mengetahui bahwa ada kesepakatan di dusun tersebut.
Penggunaan hak suara warga yang sudah lansia di dusun tersebut akan dibantu oleh anggota KPPS.
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah Latifah mengetahui proses pencoblosan itu lebih lanjut.
Maksudnya, apakah anggota KPPS bertanya dulu kepada warga lansia mengenai siapa yang mau dicoblos.
Latifah pun menjawab bahwa dia tidak tahu soal itu.
Meski demikian, Latifah menyebut perolehan suara antara paslon 01 dengan 02 di TPS tersebut berbeda jauh.
"01 itu 100 (suara) lebih, 02 itu saya ingat betul 6," kata dia.
2. Ungkap Adanya Ancaman
Nur Latifah juga mengaku menyaksikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Dusun Winosari, Desa Karang Jati, Kecamatan Wono Segoro, Kabupaten Boyolali, menyoblos 15 surat suara saat pemilu 17 April 2019.
Nur mengaku sempat merekam tindakan yang dilakukan anggota KPPS bernama Komri tersebut, menggunakan ponselnya. Menurut Nur, keesokan harinya dia mendapat intimidasi.
"Pukul 11.00 malam, tanggal 11 April 2019, saya dipanggil salah satu warga, ada ketua KPPS, ada anggota KPPS, ada kader partai dan beberapa preman," kata Nur.
Menurut Nur, dia ditanya soal video pencoblosan 15 surat suara yang tersebar di media sosial.
Nur menjelaskan dia bukan orang yang menyebarkan video itu.
Meski demikian, menurut Nur, malam itu tidak ada kalimat atau kata-kata ancaman terhadapnya.
"Mereka bilang saya sama saja menyebarkan rahasia negara," kata Nur.