Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.
Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.
KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop.
Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.
"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin dikutip dari Kompas.com.
Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU