Dia hanya membawa sebagian amplop lalu diserahkan ke Seknas Prabowo-Sandi.
Ternyata Amplop tersebut dibawa Beti ke persidangan, hanya saja tidak didaftarkan sebagai barang bukti persidangan.
Dalam persidangan, oleh KPU dokumen tersebut diperiksa.
• Monyet Pemanjat Kelapa Tiba-tiba Mengganas. Gigit Tuannya Sendiri Hingga Tewas
• Pemeriksaan Kontainer Bermuatan Limbah Terus Berlanjut, Isinya Lebih Mirip Sampah Plastik
• Wali Kota Batam Larang Orang Tua Murid: Kasih Uang pada Pihak ke-3, Anaknya Tidak Masuk Sekolah
• Pria Ini Masuk Kosan Wanita Dengan Menggunakan Kerudung dan Bersolek Cantik, Ternyata Mau Mencuri
KPU sangsi dengan amplop tersebut karena tidak ada bekas lem.
Padahal apabila telah dipakai harus ada bekas lem.
Tulisan dalam amplop juga menurut KPU mirip, seharusnya berbeda-beda karena berasal dari berbagai TPS.
Dinilai aneh
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.
Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.
Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.
Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.
Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.