Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.
Sementara ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.
"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.
Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Sementara pada persidangan keempat yang digelar Kamis (20/6/2019) siang, KPU hanya mengajukan dua ahli, di mana hanya satu ahli yang hadir.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (21/6/2019):
1. Waktu Sidang
Jumat, 21 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon