Kebakaran Pabrik Mancis

Inilah Indramawan, Toke PT Kiat Unggul yang Ditangkap Polisi, Imbas Kebakaran Pabrik Korek di Binjai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos PT Kiat Unggul, Indramawan, ditangkap Polres Binjai, Sabtu (22/6/2019).

Pascatragedi kebakaran pabrik mancis, terungkap fakta bahwa hanya satu dari 30 korban tewas yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Temuan ini menguatkan status pabrik mancis yang dikelola Burhan dan Lismawarni beroperasi tidak sesuai standar.

Fakta ini dibeberkan langsung oleh pihak BPJS TK Cabang Binjai.

Hasil penelusuran mereka, hanya atas nama Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.

"Kami sudah lakukan penelusuran dan pengecekan, informasi yang diperoleh hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS TK," kata Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Sabtu (22/6).

Berdasar keterangan dari Mandor II Pabrik Mancis, Nur yang menjadi korban selamat, bahwa Mandor I adalah Gusliana yang berstatus lebih karyawan, berbeda dari yang lain. 

"Status Gusliana karyawan.

Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan saja kami," kata Nur.

 

Hasil ini diperoleh usai BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo.

Bahkan, BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi. 

"Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran.

Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan," jelas TM Haris Sabri Sinar.

Haris berharap, kejadian ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK, termasuk industri rumahan.

Dalam kejadian seperti ini pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja berupa 48 dikali gaji yang dilaporkan, Manfaat JHT, pensiun berkala dan manfaat pensiun.

 

Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis, yaitu:

  1. Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
  2. Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
  3. Pinja (anak Yunita Sari)
  4. Sasa (anak Yunita Sari)
  5. Suci/Aseh warga Kwala Begumit
  6. Mia warga Sambirejo Dusun I
  7. Ayu warga Perdamaian
  8. Desi / Ismi warga Sambirejo IV
  9. Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
  10. Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
  11. Dhijah warga Sambirejo II
  12. Maya warga Sambirejo IV
  13. Rani warga Perdamaian
  14. Alfiah warga Perdamaian
  15. Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
  16. Amini Sambirejo II
  17. Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
  18. Priska warga Sambirejo II
  19. Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
  20. Sawitri warga Sambirejo II
  21. Fitri warga Sambirejo I
  22. Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
  23. Wiwik warga Sambirejo IX
  24. Rita warga Sambirejo II
  25. Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
  26. Imar warga Sambirejo VII
  27. Lia (mandor) warga Kwala Begumit
  28. Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
  29. Sri Ramadhani warga Sei Remban
  30. Samiati warga Kwala Begumi

 KARDIMAN KEHILANGAN PUTRI DAN DUA CUCUNYA 

Nafas terasa sesak, tidak menyangka akan kehilangan dua cucunya beserta menantunya, itulah gambaran yang dirasakan Kardiman (64) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV, Gang Mirat yang merupakan bapak dari lakik Yunita Sari.

Pasalnya, pria yang berkulit sawo matang dan bertubuh besar ini, harus mengikhlaskan kepergian tiga anggota keluarganya  sekaligus.

Halaman
1234

Berita Terkini