TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) cukup membuat repot tenaga pengajar pada sekolah di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.
Keinginan peserta didik maupun orangtua murid yang tidak sesuai dengan sekolah terdekat dari lingkungannya pada PPDB kali ini ditemukan saat Nurman Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Anambas.
Dalam kaitan dengan PPDB di Kabupaten Anambas, Nurman berkunjung ke satu sekolah dasar yang ada di Batu Tambun Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selasa (25/6//2019).
Nurman yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur fisik dan menyinggung soal perkembangan PPDB yang ada di sekolah itu.
Berdasarkan petunjuk, terdapat kuota sebesar 5 persen apabila calon peserta didik itu merupakan murid yang berprestasi dan kuota 5 persen untuk peserta didik yang berstatus pindahan.
• Suami Asal Lamongan Ini Tonton Istri Hubungan Badan dengan Pelanggan, Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan
• Nama Santoso Muncul Pilwako Batam Saingi Amsakar Achmad, Ini Respon Sekretaris MUI Batam
• Mahfud MD Bocorkan Isi Putusan MK, Arahnya Lebih ke Prabowo Menang? Hakim MK Lakukan Ini Sekarang
• Sempat Menikah Tanpa Restu, Meiza Aulia Coritha Istri Eza Gionino Lahirkan Anak Pertama, Selamat!
"Ada lima orang calon peserta didik yang meminta seperti itu.
Rumahnya ada di Dusun Desa Pesisir Timur, namun orang tuanya meminta agar anaknya dimasukkan ke sekolah yang ada di Batu Tambun.
Kita ikut petunjuk (Kementrian, red).
Dari penjelasan Kepala Sekolah, masih bisa tertampung.
Mungkin yang biasanya satu lokal 20 peserta didik, tahun ini mencapai 30 peserta," ujar Nurman saat ditemui di kantor Rabu (26/6/2019) siang.
Nurman menjelaskan, persoalan kenyamanan menjadi pertimbangan mengapa calon peserta didik memilih sekolah yang jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.
Menurutnya, sistem zonasi justru memudahkan calon peserta didik.
Dia juga menjelaskan kalau SK petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB itu sudah dibuat.
Dalam surat keputusan itu, proses penerimaan dimulai terhitung tanggal 1 sampai dengan 6 Juli 2019.
Dia pun juga menegaskan kalau selama proses penerimaan tersebut tidak ada pungutan biaya alias gratis.