TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan BPN Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK pada Kamis (27/6/2019).
Putusan MK tersebut langsung ditanggapi oleh Prabowo melalui pidatonya.
Ditemani Sandiaga, Prabowo mengaku telah menerima putusan tersebut.
Namun Prabowo belum menyerah dan memilih untuk coba berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.
Prabowo yang sudah 3 kali mengikuti Pilpres ternyata belum menyerah.
• Keputusan MK Kemenangan Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Bukan Kemenangan Satu Pihak
• HORE! Bayar dan Lapor Pajak Tidak Perlu Lagi Antre, Bisa Bayar di Bukalapak
• VIRAL. Pria Ini Menikahi Kekasihnya dengan Mas Kawin 3 Butir Telur, Begini Kisah Cintanya
• Masyarakat Tanjung Uma Senang, Akhirnya Kampung Tua Sekarang Sudah Punya Legalitas yang Jelas
"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT.
Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Prabowo juga akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk musyawarah terkait langkah-langkah ke depan.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Jokowi dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai pukul 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.