TRIBUNBATAM.id - Perilaku seks menyimpang membuat Purwanto (33) warga Desa Babadan Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Purwanto ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan seks menyimpang Jumat (28/6/2019).
Purwanto diduga telah melakukan hubungan seksual terlarang dengan 50 orang pria dan dua di antaranya adalah pelajar.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Purwanto diamankan di kediamannya Jumat (28/6/2019).
Kepada kepolisian, dia mengaku melakukan hubungan terlarang tersebut sejak 2004.
Purwanto menyatakan berkenalan dengan semua korbannya melalui media sosial.
Dari perkenalannya itu, pelaku menawari semua korbannya untuk berhubungan badan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Purwanto diketahui membayar korbannya senilai Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelas Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).
• Fakta Heboh Pria Beristri Hamili Adik Kandung Sendiri Hingga Akhirnya Menikah, Sang Istri Pingsan
• Pangdam Perintahkan Ini Usai Kopda Lucky Tewas Dikeroyok Pria Berbadan Kekar
• Ariel Akui Lirik Lagu Wanitaku Ditujukan ke Seseorang, Apakah Luna Maya? Simak Link Download
• Heboh Ungkapan Ikan Asin Galih Ginanjar, Ternyata Ini 5 Manfaatnya,di Antaranya Bisa Cegah Anemia
Meski fakta soal bayaran didapatkan oleh kepolisian, Purwanto tegas membantah hal itu.
Dia mengaku tak pernah membayar korbannya.
Purwanto justru menguak fakta bahwa dirinya yang kerap ditawari uang oleh korban-korbannya itu.
"Ada juga, dianya (korban) yang ngajak, dianya malah ngimingi saya uang," jelas Purwanto.
Tak hanya itu, Purwanto juga mengatakan bahwa hubungan terlarang itu dilakukannya dengan dasar mau sama mau.
"Enggak ada yang saya paksa," ucap Purwanto.