TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan bea meterai yang saat ini Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai tersebut.
Beleid ini targetnya disahkan sebelum masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 berakhir di September mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan terhadap UU Bea Meterai cukup mendesak.
• Rayakan Ulang Tahun ke-90 Imelda Marcos, 261 Orang Masuk Rumah Sakit. Benarkan Sengaja Diracun?
• Warning Kemendagri Terkait Pemecatan PNS Korupsi, BKD Bintan Sebut Belum Dapat Informasi
• Whatsapp, Facebook, dan Instagram Down Jadi Trending Topic di Twitter, Tak Bisa Kirim Gambar?
• Kementerian Keuangan Akan Terapkan Cukai Plastik. Kantong Plastik Bisa Rp 450 per Lembar
Pasalnya, pengaturan tentang bea meterai selama ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 yang belum pernah berubah sejak diberlakukan pada 1 Januari 1986.
“Sementara situasi dan kondisi yang ada di masyarakat dan perekonomian sudah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan di bidang teknologi informasi,” ujar Menkeu, Rabu (3/7/2019).
Selain aturan bea meterai yang sudah tidak relevan dengan perkembangan, Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU diperlukan lantaran tarif bea meterai sudah tidak dapat dinaikkan lagi jika mengacu pada aturan yang ada sekarang.
Pasal 3 UU 13/1985 mengatur, peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya enam kali dari tarif awal pada tahun 1985 yang saat itu sebesar Rp 1.000 dan Rp 500.
Alhasi, bea meterai itu terkunci di angka Rp 6.000.
“Penetapan tarif tertinggi bea meterai telah ditetapkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000 serta tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan UU tersebut,” lanjut dia.
Sri Mulyani juga menyampaikan, perubahan aturan bea meterai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan potensi penerimaan negara dari perpajakan, khususnya bea meterai.
Sebab, penerimaan dari bea meterai tumbuh sangat lambat.
Sebagai perbandingan, dalam kurun 2000-2017, PDB per kapita tumbuh 8 kali lipat dari Rp 6,7 juta menjadi Rp 59,1 juta.
Sementara, pendapatan bea meterai di periode yang sama hanya tumbuh 3,6 kali dari Rp 1,4 triliun pada 2001 menjadi Rp 5,08 triliun pada 2017 lalu.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi meningkatkan penerimaan bea meterai yang bisa dilakukan, tanpa memberatkan masyarakat,” kata Menkeu.