Namun, Arif sendiri enggan memaparkan nama-nama ASN mantan koruptor tersebut.
"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," tegas Arif.
Sekdaprov Kepri itu memastikan semua ASN ini akan diberhentikan.
Kebijakan pemberhentian tersebut sudah diberlakukan kepada seorang ASN di Pemprov Kepri.
Sedangkan pemberhentian empat ASN lainnya sedang diurus oleh Pemprov Kepri.
"Pemberhentian itu diberlakukan juga oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN," tegas Arif. (tribunbatam.id/thomm limahekin)