BATAM TERKINI

Tiap Tahun Proses PPDB di Batam Selalu Bermasalah, Nuryanto: Harusnya Pemko Punya Data Base

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto

Pihak sekolah swasta meminta Pemerintah Provinsi Kepri mematuhi Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Permendikbud No.20 Tahun 2019.

"Di Permendikbud itu jelas dibunyikan, tak boleh ada penambahan rombel," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Kepri, Bambang Royadi, Senin (8/7/2019).

Kenyataannya, berbeda, pemerintah berencana menambah dua rombel di setiap SMA/SMK negeri.

Padahal beberapa hari lalu, Kadisdik Kepri, Muhammad Dali juga menegaskan tidak ada penambahan rombel untuk mengatasi persoalan PPDB di Batam.

"Kami menyayangkan kalau pada akhirnya kebijakan yang diambil melanggar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Di situ ditegaskan satu rombel 36 orang dan tak ada penambahan rombel," ujarnya.

Iapun menegaskan, sebenarnya di petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang dibuat Disdik Kepri sudah sesuai dengan ketentuan di Permendikbud. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/dewi haryati/ian sitanggang)

(tribunbatam.id /roma uly sianturi)

Berita Terkini