TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah perusahaan berbasis perseroan di Anambas sedang dibidik DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ini terkait tanggungjawab sosial dan lingkungan di area perusahaan yang sedang digodok DPRD menjadi peraturan daerah.
Data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2016 menyebutkan, sedikitnya terdapat 59 perusahaan berbasis perseroan yang beroperasi di Anambas.
Tidak hanya itu, terdapat 6 industri sedang dengan daya serap pekerja mencapai 307 orang.
"Data yang kami dapatkan seperti itu. Puluhan perusahaan mayoritas merupakan subkon, termasuk yang ada di perusahan Migas."
"Hal ini yang menjadi inisiatif kami di DPRD untuk merancang naskah akademik dalam membuat Peraturan Daerah mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius, SH Selasa (9/7/2019) malam.
• Bupati Anambas Abdul Haris Ingatkan DPRD Soal Waktu LKPD, Jangan Sampai Dana Perimbangan Ditunda
• Profil Steven Lustica, Pemain Asal Kroasia yang Diincar Persib Bandung, Pernah Juara Liga Australia
• Populer Kemarin, PT Pegatron Hadir di Batam, Butuh Banyak Tenaga Kerja, Lowongan Dibuka Bertahap
• GEMPA HARI INI, Gempa 4.7 SR Guncang Bengkulu Rabu (10/7) Jam 05.54 WIB, Berikut Info BMKG
Ditemui usai rapat paripurna, politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bakal ada sanksi bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan CSR-nya.
Mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin, menurutnya bakal diatur dalam Peraturan Daerah tersebut yang dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup). Ia pun meluruskan soal adanya kesan pemaksaan dari Pemerintah Daerah dalam menerapkan Perda soal CSR ini.
Menurutnya akan ada forum yang isinya terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah dan perwakilan perusahaan dalam menentukan arah pengembangan CSR yang bakal diberikan perusahaan kepada daerah.
"Jadi diharapkan dapat lebih bersinergi, serta diharapkan tidak ada kesan merasa tertekan," ungkapnya.
Sejauh ini, setidaknya terdapat 3 perusahaan migas yang memiliki base di Pulau Matak yang paling intens dalam melakukan tanggungjawab sosial dan lingkungannya kepada daerah.
Ia merincikan, penyerahan CSR perusahaan itu terdokumentasi di Badan Penelitian, Pengembangan, Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Balitbangpeda) Kabupaten Kepulauan Anambas dari tahun 2005 hingga 2013.
• Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung, Duel Peringkat 13 vs 14, Dua Pelatih dalam Tekanan?
• Jadwal Final Piala Indonesia Persija vs PSM Makassar, Final 1 di Jakarta 21 Juli, Makassar 28 Juli
• Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Hari Ini Persija vs Persib Bandung, Kick Off Jam 15.30 WIB dari SUGBK
Lebih dari itu, belum ada data baru yang masuk. Yulius mengatakan, pembuatan produk hukum mengenai CSR ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan CSR nya.
"Penyerahan CSR diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat."
"Terlebih, dengan kondisi pendapatan daerah yang berdasarkan data, pernah mengalami penurunan. Sehingga, cukup berdampak pada pembangunan," katanya.
(tribunbatam.id/septyanmuliarohman)