DPRD Anambas Sorot Dana CSR Perusahaan Migas

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius, SH.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perusahaan berbasis perseoran di Anambas sedang dibidik oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal Ini terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan di area perusahaan. Tanggung jawab inilah yang sedang digodok DPRD menjadi peraturan daerah.

Data dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2016 menyebutkan, sedikitnya terdapat 59 perusahaan berbasis perseroan yang beroperasi di Anambas.

Tidak hanya itu, terdapat 6 industri sedang dengan daya serap pekerja mencapai 307 orang.

"Data yang kami dapatkan seperti itu. Puluhan perusahaan mayoritas merupakan subcon, termasuk yang ada di perusahan Migas.

Hal ini yang menjadi inisiatif kami di DPRD untuk merancang naskah akademik dalam membuat Peraturan Daerah mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius Selasa (9/7/2019) malam.

Viral Rafdi Maradjabessy, Anak Wawako Tidore Jadi Kuli Bangunan: Ayah Ajarkan Hidup itu Keras

Abdul Haris Ingatkan DPRD Anambas Soal Batas Waktu LPP APBD 2018

Sambut Ulang Tahun Ke 14, Miracle Aesthetic Clinic Batam Launcing Perawatan Baru

Terungkap, Rumah Barbie Kumalasari yang Sebenarnya, Jauh dari Kesan Mewah?

Ditemui usai rapat paripurna, politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bakal ada sanksi bagi perusahaan yang enggan memberikan CSR-nya.

Mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin, menurut Yulius, bakal diatur dalam Peraturan Daerah tersebut yang dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Yulius pun meluruskan soal adanya kesan pemaksaan dari Pemerintah Daerah dalam menerapkan Perda soal CSR ini.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggraran 2018 oleh Bupati Anambas, Abdul Haris pada rapat paripurna di Lantai 1 Gedung DPRD Selasa (9/7/2019) malam. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Menurut Yulius akan ada forum yang isinya terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah dan perwakilan perusahaan dalam menentukan arah pengembangan CSR yang bakal diberikan perusahaan kepada daerah.

"Jadi diharapkan dapat lebih bersinergi serta diharapkan tidak ada kesan merasa tertekan," ungkap Yulius.

Sejauh ini, setidaknya terdapat 3 perusahaan Migas yang memiliki base di Pulau Matak yang paling intens dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya kepada daerah.

Yulius merincikan, penyerahan CSR perusahaan itu terdokumentasi di Badan Penelitian, Pengembangan, Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Balitbangpeda) Kabupaten Kepulauan Anambas dari tahun 2005 hingga 2013.

Fatimah, wanita pemecah batu saat ditemui di tepi jalan Teluk Penaga tidak jauh dari Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri, Senin (8/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Lebih dari itu, belum ada data baru yang masuk. Yulius mengatakan, pembuatan produk hukum mengenai CSR ini, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan CSR-nya.

"Penyerahan CSR diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terlebih, dengan kondisi pendapatan daerah yang berdasarkan data, pernah mengalami penurunan sehingga, cukup berdampak pada pembangunan," beber Yulius. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Berita Terkini