Abdul Haris Ingatkan DPRD Anambas Soal Batas Waktu LPP APBD 2018
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengingatkan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas soal waktu penyampaian LKPD dan laporan realisasi APBD 2
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengingatkan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas soal waktu penyampaian LKPD dan laporan realisasi APBD 2018.
Sesuai surat yang diterima dari Kementrian Keuangan per tanggal 24 April 2019, batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2018 paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Agustus 2019.
Sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan LPP APBD tidak main-main. Dampaknya bisa terjadi penundaan penyaluran dana perimbangan yang selama ini menjadi komponen utama dalam menopang pendapatan dalam APBD.
"Saya yakin, rekan-rekan di DPRD juga tahu akan hal ini.
Bukan bermaksud apa-apa, hanya mengingatkan saja," ujar Abdul Haris saat membacakan pidato pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 di lantai I Gedung DPRD di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Selasa (9/7/2019).
• Terungkap, Rumah Barbie Kumalasari yang Sebenarnya, Jauh dari Kesan Mewah?
• Jumlah Anggota Jemaah Calon Haji dari Karimun Tahun Sebanyak 174 Orang, Tertua Berusia 87 Tahun
• Pelaku Curanmor di Sagulung Batam Rancang Aksi di Warnet, Orangtua Siswa Resah
• Dorong Puluhan Perusahaan di Anambas Siapkan Dana untuk CSR, DPRD Anambas Siapkan Perda
Abdul Haris juga menjelaskan, kalau dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 bulan sejak Ranperda diterima.
Setelah sepakat antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, Ranperda itu pun selanjutnya dibawa ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Hal tersebut dipertegas dengan surat dari Kementrian Dalam Negeri yang diterima Pemerintah Daerah per tanggal 3 Mei 2019.
Abdul Haris pun meminta kepada DPRD untuk bisa menjadwalkan pembahasan Ranperda ini secara tepat dan cepat.

"Setelah itu, wajib untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Dari pengalaman sebelumnya, proses evaluasi ini memakan waktu hingga 15 hari kerja," ungkap Abdul Haris.
Abdul Haris juga menjelaskan kalau penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang mengalami perubahan beberapa kali.
Abdul Haris kemudian merincikan struktur APBD tahun anggaran 2018 seperti pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp 826,203 miliar, yang sampai akhir tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp 837,725 miliar atau 101,39 persen.
Saat membacakan item per item yang menjadi komponen pendapatan daerah, Abdul Haris memberi penjelasan kepada tamu undangan yang hadir mengenai bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kepri yang dianggarakan Rp 10,159 miliar, namun sampai dengan akhir tahun 2018 sama sekali belum terealisasi.

"Ini memang belum ditransfer ke kas daerah. Kalau tidak salah saya, ini terkait bedah rumah," ungkap Abdul Haris.