Abu Bakar, Pengusaha Asal Karimun yang Bawa Nurdin Basirun Sampai di Tangkap KPK

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bersama Abu bakar, Pengusaha asal karimun Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019).

Kasus ini Bermula pada Mei 2019,  Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Sejauh ini Nurdin sudah duperiksa oleh KPK, ia tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 14.25 WIB, Kamis (11/7/2019).

Ia mengenakan kemeja lengan panjang bertuliskan "Karang Taruna" dan celana hitam. Nurdin berjalan santai dengan pengawalan ketat penyidik KPK. Tak sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.

Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, dan seorang pihak swasta, Abu Bakar terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait izin prinsip reklamasi.

Detik-detik OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sebelum Tangkap Nurdin KPK Cokok 2 Orang di Pelabuhan

Pria di Karimun Ini Tiba-tiba Lumpuh, Ada Tumor yang Tumbuh dan Mengenai Saraf kaki

Pemerintah Belum Siap Beri Solusi, KPPAD Kepri Kritisi Permendikbud PPDB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, Nurdin diduga menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Suap diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.

Yakni 43.942 dolar singapura sekira Rp 455 juta, 5.303 USD sekira Rp 74 juta, 5 euro sekira Rp 79 ribu, 407 ringgit sekira Rp 1,3 juta, 500 riyal sekira Rp 1,8 juta, dan Rp 132 juta. Jika ditotal jumlahnya hampir sekira Rp 666 juta. Duit dari berbagai negara itu berada di dalam tas warna hitam.

"Dari sebuah tas di rumah NBA," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Basaria mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.

"Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri," ujarnya.

Bermula pada Mei 2019, ucap Basari, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Halaman
12

Berita Terkini