TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan akan melayani pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir tahun 2019 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
"Untuk pengoperasian kembali Gedung Unit Pelayanan Teknis (UPT) memang sedang proses lelang dan segera akan beroperasi lagi di tahun ini," terang Kepala Dishub Bintan, Muhammad Insan Amin kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (11/7/2019).
Insan melanjutkan, dengan beroperasinya pelayanan uji kir di Bintan, masyarakat Bintan sudah tidak repot-repot lagi ke Batam untuk melakukan uji kir kendaraannya.
"Nah pelayanan uji kir ini, saya perkirakan akhir tahun sudah bisa melayani uji kir kendaraan di Bintan," ucap Insan.
• IHSG Diprediksi Menguat Besok, Begini Kata Analis
• Mebel Kayu Berikan Suasana Baru, Top Furniture Hadir di Grand Batam Mall
• Dugaan Korupsi Dana Desa Kukup, Polres Bintan Periksa Delapan Staf Desa dan BPD
• Awas, Ini 5 Makanan Pemicu Kanker Payudara, Satu di Antaranya Minuman Soda!
Insan akan mengoperasikan lagi gedung unit pelayanan teknis (UPT) dan melengkapi sejumlah alat dalam pelayanan uji kir.
Dinas Perhubungan Bintan telah mengusulkan bantuan dana sebesar Rp 2,6 miliar kepada Pemprov Kepri.
"Dengan adanya alat-alat yang memenuhi persyaratan itu Gedung UPT PKB bisa dioperasikan kembali," ujar Insan.
Dia juga berharap agar proses lelang dapat berjalan lancar, sehingga pelayanan uji kir di Bintan tahun ini bisa berjalan lagi. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)