"Hallo Sobat Pajak.
Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK
2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian
3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)
4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan
5. Menunggu antrian hingga dipanggil
6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas
7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran
8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK
9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan
10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)
Yuk Sobat Pajak segera bayarkan Pajak Kendaraan Sobat Pajak agar tidak terkena denda dan aman saat dalam perjalanan.
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SAMSATJakarta
#BPRDJakarta
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta" tulis Humas Pajak Jakarta melalui akun resmi instagramnya