OTT KPK DI KEPRI

Video Detik-detik Gubernur Kepri Digiring Keluar Gedung KPK dengan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Jumat (12/7/2019) dinihari Nurdin Basirun digiring keluar dari gedung KPK dengan rompi oranye bertulisan Tahanan KPK.

Nurdin Basirun keluar dari ruangan KPK dengan tangan di borgol setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Seperti disiarkan KOMPAS TV, Nurdin digiring petugas KPK dengan tangan diborgol dan masuk ke mobil tahanan KPK.

Nurdin Basirun dan tersangka lainnya ditahan ditempat yang berbeda.

KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.

Penyebab Pasar Lubuk Alung Terbakar Kamis Malam Belum Diketahui, Tim Inafis Masih Bekerja

LIVE INDOSIAR Semen Padang vs Arema FC, Head to Head Kabau Sirah vs Singo Edan

PRAMUSIM 2019 - Tranmere Rovers vs Liverpool, Pemain 19 Tahun The Reds Cetak 2 Gol, 1 Asisst

HASIL PIALA AFRIKA 2019, Singkirkan Pantai Gading, Aljazair ke Semifinal, Bertemu Nigeria

Keempat tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (32) menyebut, semua tersangka ditahan di tempat terpisah.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK."

"EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur."

"BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur."

"ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Febri Diansyah dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (11/7/2019).

Jadwal Lengkap ICC 2019, 20 Juli 2019 Manchester United vs Inter Milan di Singapura, Live TVRI

Semen Padang vs Arema FC, Pelatih Kabau Sirah Weliansyah Mengaku Grogi

5 Fakta Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK; Reklamasi Tanjungpiayu & Suap 11.000 S$ + Rp45 Juta

Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62) sebagai tersangka.

Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepri.

Mantan Bupati Karimun dua periode (2006-2011, 2011-2015) itu diduga menerima uang suap terkait izin lokasi reklamasi.

Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait OTT Gubernur Kepulauan Riau saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.

Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.

Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan.

Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.

Di rumah dinas itu tim KPK juga mengamankan NWN yang sedang berada di rumah dinas Gubernur.

Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Basaria.

Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

Mereka tiba dI Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.

Bungkam

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penyidik lembaga anti rasuah itu, sekira pukul 14.25 WIB, Kamis (11/7/2019).

Nurdin tiba dengan kemeja hitam lengan panjang bertuliskan Karang Taruna.

Ia datang bersama penyidik KPK terkait dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau. Nurdin tak berkomentar sedikitpun.

Nurdin terjaring OTT KPK bersama kelima orang lain, yang lebih dulu tiba di Gedung KPK.

Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta terbang ke Jakarta.

Dalam OTT itu KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga mengamankan setidaknya uang senilai Sin$ 6.000 terkait dengan izin lokasi untuk rencana reklamasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, barang bukti masih dalam proses penghitungan.

"Sedang dalam proses penghitungan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7/2019) malam.

OTT, menurut Febri, terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama," imbuh Febri.

Status para pihak yang terjaring OTT, ucap Febri, akan ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Pintu rahasia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses ke luar gedung utama Kantor Pemprov Kepri yang biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Penyegelan itu dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Daerah Provinsi Kepri tersebut di Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).

Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.

Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.

Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.

"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).

Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.

"Iya mas, sudah disegel sama KPK. Makanya kita jaga itu, kan masih dalam ranahnya KPK ini," ujarnya dengan santun.

Status hukum terhadap Guberur Kepri Nurdin Basirun besera lima orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam operasi tangkap tangan akan diketahui Kamis (11/7/2019) nanti.

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.

Baca: Lolos Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti dan Muhammad Farhan Rogoh Kocek Miliaran Rupiah

Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

Basaria Panjaitan mengatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Enam orang tersebut di antaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.

Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

"KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Basaria Panjaitan.

Reaksi Wagub Isdianto

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019) malam.

Bersama sejumlah kepala dinas dan pihak swasta, Nurdin diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sejak Rabu malam.

Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam ruangan untuk memeriksa Nurdin dan kawan-kawan.

Hingga Kamis (11/7/2019) pukul 07.20 WIB, Nurdin dan kawan-kawan belum keluar juga dari Mapolres Tanjungpinang.

Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sempat datang dan masuk ke ruangan Nurdin dan kawan-kawan diperiksa.

Tidak lama berselang, dia keluar dari ruangan tersebut.

Dia langsung dikerumuni awak media.

Saat ditanyakan prihal kedatangannya. Isdianto mengatakan memberikan dukungan kepada atasannya.

Dia pun sudah bertemu langsung dengan Nurdin Basirun yang tengah diperiksa KPK.

"Saya sudah ketemu langsung dengan pak Gubernur. Saya sangat terharu melihat atasan saya ini," kata Isdianto, Kamis (11/7/2019) pagi.

Dia menyampaikan, kondisi Nurdin sehat-sehat saja.

"Sehat Pak Gubernur kok, saya lihat langsung," ucap Isdianto.

Jauh sebelum kasus OTT ini, Isdianto sendiri sudah memberikan komentar tentang penggunaan uang negara di Pemprov Kepri.

Dia mengaku agak waswas melihat penggunaan anggaran yang dicampur antara kebutuhan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

Dia lalu mengusulkan agar alokasi anggaran untuk kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dipisahkan.

Dengan itu, pengawasan dan pengontrolan terhadap penggunaan anggaran itu lebih terfokus.

"Saya ngeri lihatnya. Makanya saya mau agar kebutuhan anggaran saya dipisahkan. Jangan dia yang buat, saya yang kena," tegas Wakil Gubernur Kepri ini.

Isdianto yang sudah berpengalaman mengelola anggaran di Dispenda Kepri ini melihat cara Gubernur Kepri menggunakan anggaran agak riskan.

Dia misalnya turun ke lapangan dan bertemu masyarakat. Semua permintaan dari masyarakat selalu dicatat dan dimasukkan ke anggaran Gubernur Kepri.

"Saya pernah diminta seperti itu, saya tolak. Karena saya tahu, ini ris

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/12/kronologi-penangkapan-gubernur-kepri-nurdin-basirun-oleh-kpk?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkini