OTT KPK DI KEPRI
5 Fakta Gubernur Kepri Terjaring OTT KPK; Reklamasi Tanjungpiayu & Suap 11.000 S$ + Rp45 Juta
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (62) sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau ( Kepri).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama sekitar 5 orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) lalu.
Nurdin Basirun dan tersangka lain udah dibawa ke Jakarta dan ditahan.
• Semen Padang vs Arema FC, Pelatih Kabau Sirah Weliansyah Mengaku Grogi
• Ruang Tahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dipisah dengan Tersangka Lain, Ini Lokasinya
• Tuding Federasi Sepakbola Conmebol Korupsi Lionel Messi Terancam Hukuman, Argentina Pindah ke Eropa?
KPK sudah menyampaikan kasus yang menjerat Nurdin Basirun, dan barang bukti yang disita dalam operasi penindakan.
Berikut adalah fakta kasus Nurdin Basirun yang dikutip TRIBUNBATAM.id dari rangkuman Kompas.com:
1. 4 Orang Sebagai Tersangka
Selain Nurdin, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Nurdin, Edy dan Budi disebut sebagai terduga penerima suap.
Sementara itu, Abu Bakar disebut sebagai terduga pemberi suap.
• Nelayan Pergoki Buaya Seret Tubuh Manusia di Sungai, Tubuh Korban Tinggal Bagian Badan dan Kaki
• Ibunya Sibuk Urus Bayi, Bocah 2 Tahun Jatuh ke Kandang Buaya Piaraan Keluarga, Nasibnya Mengenaskan
2. Diduga terima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta
KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total nilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.
