5 Fakta Hubungan Sedarah di Lampung, Tak Diakui Keluarga hingga Adek Hamil 8 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - 5 Fakta Hubungan Sedarah di Lampung, Tak Diakui Keluarga hingga Adek Hamil 8 Bulan

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati. Tapi tidak diindahkan," ucap RS.

4. Sudah diusir dan tidak diakui keluarga

Setelah hubungan terlarang keduanya diketahui, NV dan JN langsung pergi dari rumah.

Mereka juga berdua diketahui masih berada di sekitar Lampung.

Dari kabar yang beredar, RS mengetahui posisi dua saudaranya sedang berada di Kabupaten Mesuji.

"Saya dengar mereka kabur ke Mesuji," ucap RS.

Pihak keluarga mengaku sudah tidak ingin mengakui NV dan JN sebagai anggota keluarga.

"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ucap RS.

5. Kata MUI Lampung Utara

Hubungan asmara sedarah adalah suatu hal yang dilarang dan juga termasuk perzinaan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir menyebut bahwa hubungan yang dilakukan oleh NV dan JN adalah perbuatan yang dilarang.

Menurut Mugofir orang yang melakukan hubungan sedarah akan menimbulkan efek sosial yang buruk.

Sehingga pasangan tersebut harus diusir dan tidak boleh dinikahkan.

(TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Fakta-fakta Hubungan Cinta Sedarah di Lampung, si Adik Disebut Hamil hingga Tak Diakui Keluarga

Berita Terkini