Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin bersama tiga orang lainnya ditahan oleh KPK, Jumat (12/7/2019) dinihari. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.(ayf)